Home ARTIKELViral Ice Cream Mixue, Makanan Syubhat?

Viral Ice Cream Mixue, Makanan Syubhat?

by Sabitri Aderiani
0 comments

FMDKI.ORG, Era modern saat ini, sangat rentan isu-isu hangat yang kerap diviralkan dan diperbincangkan, baik soal politik, sosial, hukum, agama bahkan makanan dan minuman.

Makanan dan minuman merupakan kebutuhan dasar bagi setiap makhluk hidup, namun dalam memilih makanan dan minuman tentunya tidak serta merta hanya berdasarkan pada cita rasa dan sajiannya. Akan tetapi kehalalan dan kejelasan sumber bahan makanan perlu diutamakan.

Sebab makanan yang tidak jelas sumbernya, termaksud dalam perkara syubhat. Syubhat sendiri merupakan suatu perkara sama-samar yang belum jelas sumbernya, di mana dalam sebuah hadis Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam melarang umatnya masuk dalam perkara syubhat, yang artinya: “Barang siapa berada dalam perkara syubhat maka sama halnya ia berada dalam keharaman.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Seperti halnya yang telah lama viral hingga hari ini, ice cream mixue yang ramai diperbincangkan sebab hingga saat ini belum terdapat label halal, meskipun dalam tahap proses menuju halal.

Namun lagi-lagi kita tetap berhati-hati karena ice cream diolah menggunakan emulsifier (bahan pengemulsi) sebagai bahan tambahan agar mempersatukan antara fase minyak dan fase air sehingga bersatu membentuk emulsi yang stabil dan homogen.

Dengan penambahan emulsifier, fase minyak dan fase air dapat bersatu membentuk emulsi yang stabil dan homogen pada ice cream atau produk lain yang melibatkan pencampuran keduanya.

Dilansir dari detik food, Emulsifier biasanya berasal dari lemak babi. Namun tidak sepenunya benar karena emulsifier biasanya berasal dari lemak babi dan lemak nabati, tergantung dari pihak atau perusahaan setempat. Ketidakjelasan ini tentunya makanan tersebut masuk dalam perkara syubhat.

Mengejutkan, banyak sejumlah warga Indonesia yang dominan muslim merupakan konsumsi terbanyak ice cream ini.

Hal tersebut tentunya menimbulkan banyak polemik dan tentunya syubhat bagi umat muslim. Pasalnya makanan halal dan tayyib merupakan landasan utama dalam memilih makanan bagi muslim, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wata’ala.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوۡا مِمَّا فِى الۡاَرۡضِ حَلٰلًا طَيِّبًا  ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِؕ اِنَّهٗ لَـكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِيۡنٌ

Terjemahnya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah:168)

Tentunya perhatian bagi kita umat muslim untuk menjaga serta berhati-hati dalam memilih makanan untuk keluarga terlebih anak-anak.

Beberapa tips memilih makanan dan minuman yang baik.

  1. Telah berlabel Halal.
    Makanan dan minuman yang berlabel halal, sudah pasti sumber bahan, proses pengelolaan jauh dari perkara haram dan syubhat. Karena sudah dilakukan penelitian dan pengecekan pada pihak berwajib sehingga kita sebagai konsumen tidak perlu khawatir.
  2. Diproduksi dengan cara yang baik.
    Makanan halal jika ditengah prosesnya mengandung unsur haram, maka makanan tersebut belum dikategorikan halal. Contohnya: Ayam merupakan hewan yang halal untuk dimakan, namun apabila disembelih tidak menyebut nama Allah, maka dikategorikan haram.
  3. Biasakan membaca komposisi produk.
    Membaca komposisi setiap produk sangat penting, karena dengan membaca produk kita bisa tahu bahan apa saja yang terkandung dalam makanan tersebut.

Dengan demikian kita terbebas dari makanan dan minuman yang tidak jelas dan dijauhkan dari perkara syubhat.

Penulis: Sabitri Aderiani
Editor: Sinta Kasim

You may also like

Leave a Comment