FMDKI.OR.ID, Media sosial dihebohkan oleh dugaan larangan memakai hijab bagi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang muncul setelah warganet menyoroti anggota putri yang berhijab melepaskan jilbabnya pada saat dikukuhkan oleh Presiden RI Joko Widodo di IKN.
Hal ini tentu mengundang banyak tanya, atas dasar apa Paskibraka tidak boleh menggunakan jilbab?
Ada 18 anggota Paskibraka berjilbab saat latihan namun tidak satupun yang berjilbab saat pengukuhan. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menjelaskan pertimbangan sehingga anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 melepas jilbabnya saat pengukuhan pada Selasa lalu.
Ia mengatakan tujuan anggota Paskibraka putri melepas jilbab adalah untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
Hal ini memicu polemik ke daerah-daerah yang telah mengirimkan wakil mereka, salah satunya adalah delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba sampai di IKN harus menanggalkan jilbabnya.
PJ Gubernur Bustami Hamzah meminta agar semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh yang dalam turunannya lewat Qanun, perempuan Aceh wajib menggunakan hijab.
“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama. Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka, atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, dalam akun X resminya.
Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga menyatakan menolak kebijakan yang diduga melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri pada upacara pengukuhan tahun 2024.
Dikutip dari Republika.co.id, Feriza (ketua umum PPI) mengatakan bahwa penolakan atas dugaan pelarangan menggunakan jilbab tersebut dilakukan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihaknya menilai Paskibraka adalah simbol persatuan dan keberagaman Indonesia maka kebijakan ini justru mencederai nilai-nilai kebhinekaan yang selama ini kita junjung tinggi.
Bahkan, menurut salah satu pengguna aplikasi X @newannisa1193, tindakan tersebut adalah bentuk Islamfobia. Ia berpendapat pada sebuah utas yang mengatakan “Kewajiban lepas Jilbab atau Hijab bagi wanita anggota Paskibraka 2024 jelas bentuk Islamofobia Di negeri yang mayoritas muslim.”
Banyak yang menyayangkan hal tersebut, tindakan yang memaksa seseorang untuk melepaskan jilbab demi alasan keseragaman tidak dapat dibenarkan.
Hal ini pun bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya hak untuk bebas menjalankan keyakinan agama yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan hukum di Indonesia.
Selain itu, memaksa seseorang meninggalkan kewajiban agama demi alasan keseragaman juga melanggar prinsip kebebasan beragama yang merupakan salah satu pilar penting dalam negara Indonesia.
Lebih jauh lagi, hal semacam ini bertolak belakang dengan ideologi pancasila, yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.
Pada semboyan ini, perbedaan, termasuk perbedaan dalam berpakaian yang didasarkan pada keyakinan agama, seharusnya dihormati dan dijaga untuk menjaga persatuan tanpa mengorbankan identitas individu, termasuk dalam hal keagamaan seperti mengenakan jilbab.
Lalu dalam hal seperti ini, sebagai wanita muslimah haruskah taat untuk keberlangsungan karir?
Mengutip dari Almanhaj.or.id Jilbab atau hijab merupakan satu hal yang telah diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat. Sebagai syariat yang memiliki konsekwensi jauh ke depan, menyangkut kebahagiaan dan kemashlahatan hidup di dunia dan akhirat.
Jadi, persoalan jilbab bukan hanya persoalan adat ataupun mode fashion Jilbab adalah busana universal yang harus dikenakan oleh wanita yang telah mengikrarkan keimanannya.
Tak perduli apakah ia muslimah Arab, Indonesia, Eropa ataupun Cina. Karena perintah mengenakan hijab ini berlaku umum bagi segenap muslimah yang ada di setiap penjuru bumi.
Sebagai seorang Muslimah, ketaatan kepada Allah dan menjalankan syariat-Nya, termasuk dalam hal mengenakan jilbab, adalah prioritas utama.
Ketika dihadapkan pada pilihan antara menjaga karir dan mematuhi perintah agama, prinsip Islam mengajarkan bahwa kepatuhan kepada perintah Allah harus didahulukan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
Terjemahnya: “Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar“. (QS. Al Ahzab/33:71).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Tidak ada ketaatan dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari, no, 7257; Muslim, no. 1840).
Pada situasi di mana ketaatan agama berbenturan dengan tuntutan karir, termasuk tuntutan untuk melepaskan hijab, seorang Muslimah harus mempertimbangkan bahwa ketaatan kepada Allah membawa berkah dan ridha-Nya, yang lebih berharga daripada pencapaian duniawi.
Maka jika ada perintah perkara yang membahayakan diri kita dan semisalnya, maka kita tidak wajib taat kepada hal tersebut.
Hal ini sungguh sangat ironis, mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim dan berideologi pancasila, yang seharusnya melindungi dan menghormati keberagaman.
Momentum Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi saat di mana seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, merasakan kebebasan untuk mengekspresikan identitas dan keyakinan mereka tanpa rasa takut atau tekanan.
Tindakan atau kebijakan yang memaksa ataupun mewajibkan wanita untuk melepaskan jilbab adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar negara Indonesia dan prinsip-prinsip syariat Islam.
Hal ini tidak hanya merusak prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga mengabaikan identitas agama mayoritas di negara ini.
Indonesia, sebagai negara yang menghargai keberagaman dan berdasar pada Pancasila, seharusnya menjadi tempat di mana semua warganya termasuk muslimah yang mengenakan jilbab, bisa berkontribusi tanpa harus menanggalkan identitas dan keyakinan mereka.
Wallahu A’lam Bisshawwab
Penulis: Hasriani Khawla
Editor: Sinta Kasim
