Home ARTIKELSertifikat Halal Sebagai Implementasi Ad-Din dalam Hukum Ekonomi Syariah Bagi Pelaku UMKM

Sertifikat Halal Sebagai Implementasi Ad-Din dalam Hukum Ekonomi Syariah Bagi Pelaku UMKM

by Admin FMDKI News
0 comments

FMDKI.OR.ID, Pada perkembangan ekonomi saat ini, kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor penting dalam keberlangsungan suatu usaha.

Bagi masyarakat Muslim, kehalalan suatu produk merupakan hal yang sangat di perhatikan sebelum membeli atau mengonsumsi suatu barang.

Oleh karena itu, keberadaan sertifikat halal menjadi salah satu jaminan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan syariat Islam.

Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, hal ini berkaitan erat dengan konsep agama dan ad-din yang mengatur seluru aspek kehidupan manusia, termasuk kegiatan ekonomi.

Namun masih banyak pelaku usaha kecil yang belum sepenuhnya memahami pentingnya sertifikasi halal bagi produk mereka. Padahal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan makanan dan minuman yang dikomsumsi.

Oleh karena itu, kesadaran pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya sertifikasi halal perlu terus di tingkatkan agar produk yang dihasilkan dapat memberikan rasa aman bagi konsumen.

Al-Qur’an telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pentingnya mengomsumsi makanan yang halal dan baik. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا

Terjemahnya: ‘’Wahai manusia! Makalanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi.’’(QS. Al-Baqarah: 168).

Ayat ini menunjukkan bahwa kehalalan makanan merupakan prinsip penting dalam kehidupan seorang Muslim. Oleh karena itu, setiap produk yang dikomsumsi seharusnya di pastikan terlebih dahulu kehalalannya.

Konsep ad-din dalam Islam menunjukkan bahwa agama tidak hanya berkaitan dengan ibadah seperti salat dan puasa, tetapi juga mengatur kehidupan social dan ekonomi.

Dalam kegiatan ekonomi, Islam menekankan pentingnya kejujuran, keadilan, serta tanggung jawab dalam menjalankan usaha.

Oleh Karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa produk yang di produksi dan di perjual belikan tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat Islam.

Menurut ulma kontemporer Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Al-Halal wa Al-Haram fii islam, Islam memberikan batasan yang jelas mengenai halal dan haram dalam kehidupan manusia, temasuk dalam makanan dan transaksi ekonomi.

Ia menegaskan bahwa seorang Muslim wajib memastikan bahwa apa yang ia komsumsi berasal dari sumber yang halal dan tidak merugikan orang lain.

Pakar ekonomi Islam Muhammad Umar Chapra menjelaskan bahwa sistem ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat secara adil.

Menurutnya, kegiatan ekonomi harus di dasarkan pada nilai moral dan etika agar tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Penerapan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM merupakan langkah penting untuk menigkatkan kepercayaan konsumen. Produk yang memiliki label halal biasanya lebih di percaya oleh masyarakat karena telah memenuhi proses pemeriksaan bahan baku dan proses produksi.

Hal ini juga dapat membantu pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas produk yang mereka hasilkan. Sebagai contoh, banyak pelaku UMKM di daerah seperti Mamuju yang bergerak di bidang kuliner, seperti usaha kue tradisional, makana ringan, maupun minuman kemasan.

Jika produk tersebut memiliki sertifikat halal, maka konsumen akan lebih yakin untuk membelinya. Selain itu, produk tersebut juga memiliki peluang lebih besar untuk di pasarkan di berbagai daerah lain.

Dengan demikian, sertifikasi halal bukan hanya sekedar kewajiban administrasif, tetapi juga merupakan bentuk penerapan nilai-nilai islam dalam kegiatan ekonomi.

Melalui sertifikat halal, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Pada akhirnya, konsep ad-din dalam Hukum Ekonomi Syariah menegaskan bahwa aktifitas ekonomi harus berjalan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Sertifikasi halal bagi pelaku UMKM menjadi salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut.

Dengan demikian, kegiatan ekonomi tidak hanya memberikan manfaat secara material, tetapi juga membawa keberkahan bagi pelaku usaha dan masyarakat secara luas.

Penulis: Andi Rahayu Anugrawati (Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah FAI UMI)
Editor: Sinta Kasim

You may also like

Leave a Comment