Home ARTIKELPolemik Pasal ‘Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah dan Remaja’ Buka Peluang Zina

Polemik Pasal ‘Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah dan Remaja’ Buka Peluang Zina

by Admin 1 FMDKI News
0 comments

FMDKI.OR.ID, Bukankah alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi yang sudah menikah?

Beberapa waktu lalu, pemerintah kembali membuat aturan yang menuai kontroversi dimasyarakat terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Banyak kekhawatiran muncul, alih-alih menyosialisasikan seks bebas pada remaja, justru menyediakan alat kontrasepsi pada remaja.

Masyarakat tentunya sangat menyayangkan perumusan aturan pemerintah akan hal ini. Karena dianggap bahwa hal ini sama saja dengan mengizinkan remaja dalam melakukan seks bebas alias zina.

Penyediaan alat kontrasepsi yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi yang sudah menikah khususnya bagi yang menunda kehamilan, saat ini justru sudah diperuntukkan bagi remaja yang belum usia menikah.

Pasalnya, pemerintah membuat aturan ini untuk meminimalisir jumlah remaja yang hamil diluar nikah dan dibawa umur.

Namun faktanya aturan ini menuai pro kontra bagi masyarakat karena menganggap jika siswa dan remaja kini difasilitasi dengan alat kontrasepsi yang akan memicu kekhawatiran yang serius akan masa depan remaja dimana pergaulan bebas semakin tak bisa dicegah.

Banyak yang juga beranggapan bahwa aturan ini sudah keluar dari aturan agama. Lalu apa kaitannya dengan hukum beragama dan pandangan ulama terkait hal ini?

Ustaz Adi Hidayat salah satu ulama yang ikut berkomentar akan perumusan aturan pemerintah tersebut.

Pada sebuah vidio yang diunggah diakun resminya, beliau sangat menyayangkan akan aturan ini dan menganggap hal ini diluar dari aturan beragama dan bernegara

“Tidak mungkin alat kontrasepsi ini disediakan untuk remaja yang belum usia menikah, sementara undang-undang perkawinan menetapkan usia batas minimal, undang-undang pendidikan meningkatkan iman dan takwa, undang-undang kesehatan di peraturan pemerintah justru menyediakan satu alat yang kontradiktif dengan kedua peraturan yang pertama tadi. Sehingga ini menjadi persoalan,” ujar Ustaz Adi Hidayat melalui channel YouTube nya (7/08/2024).

Dari segi hukum beragama, Islam sendiri telah mengajarkan manusia untuk menghindari diri dari zina. Allah sangat melarang dan melaknat perbuatan tersebut.

Bahkan Allah Subhanahu wata’ala melarang manusia untuk mendekati apalagi sampai melakukannya. Hal ini telah tertuang dalam QS. Al- Isra’ ayat 32.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

Terjemahnya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al- Isra’:32)

Sudah sangat jelas bahwa ini melawan hukum Allah Subhanahu wa’ala. Sehingga hal ini menjadikan aturan tersebut menuai kontroversi di masyarakat karena sudah diluar aturan hukum agama itu sendiri.

Salah-satu komentar masyarakat di sosial media menyebutkan “Bukannya memperkuat dan menjunjung tinggi nilai-nilai beragama dalam diri remaja, malah menyediakan alat kontrasepsi”.

Maka perlunya pemerintah kembali buka suara dan memperjelas aturan yang sudah dirumuskan tersebut ke publik agar kekhawatiran masyarakat tentang alat kontrasepsi yang akan disalahgunakan oleh remaja itu tidak terjadi.

Penulis: Nia Arniati
Editor: Sinta Kasim

You may also like

Leave a Comment