Baru-baru ini kita dihebohkan dengan berita tentang seorang artis yang baru bebas dari tahanan akibat kasus kekerasan seksual anak di bawah umur beberapa tahun lalu, ditambah viralnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Darurat kekerasan seksual yang tejadi di Indonesia bisa dibilang semakin mengkhawatirkan.
Pasalnya, hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia masih mengatur pasal pelecehan seksual secara general atau dengan kata lain belum ada hukum yang membahas dengan jelas terhadap pelaku pelecehan seksual. Sehingga membuat para pelaku tidak jera atas hukuman dari tindakan yang telah dilakukan.
Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang dipaksakan atau diancam pada korban, baik itu berupa lisannya, fisik, atau isyarat tertentu yang membuat mereka merasa tersinggung, dipermalukan, bahkan terintimidasi. (alodokter.com)
Indonesia masih membutuhkan payung hukum yang tegas dan jelas untuk membela dan melindungi para korban serta mampu memberi efek jera terhadap setiap pelaku pelecehan seksual.
Sejauh ini pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Menurut Wikipedia, RUU PKS adalah rancangan undang-undang di Indonesia mengenai kekerasan seksual. RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016. RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
Namun, hingga saat ini RUU PKS tersebut masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Dikutip dari Cnn.indonesia.com bahwa Komnas Perempuan sejauh ini mencatat ada 299.991 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2021.
Kemudian pada periode Januari-Juli 2021 Komnas Perempuan mencatat telah terjadi 2.500 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan kembali mengalami peningkatan selama pandemi covid-19. Bukan hanya perempuan, anak-anak juga menjadi salah satu korban terbanyak pelecehan seksual.
Pandemi yang masih terjadi hingga kini menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan/orang dewasa.
Ekonomi yang semakin sulit, biaya hidup yang semakin mahal menjadi salah satu penyebab kondisi mental dan emosi yang tidak terkontrol dengan baik akan berakibat pada tindakan kekerasan yang disengaja maupun tidak.
Selain itu, kurangnya pemahaman ilmu agama yang menjadikan seseorang jauh dari nilai-nilai moral. Seseorang yang tidak memiliki keimanan kuat akan mudah tergoda oleh hal-hal yang tidak hanya dapat merugikan dirinya melainkan juga dapat merugikan orang lain.
Apa yang terjadi dengan hukum kekerasan seksual di Indonesia? Mengapa kasusnya baru akan ditangani jika telah viral?
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Siti Mazuma saat menjadi narasumber di @matanajwa, yang mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual akan segera ditangani jika telah viral, hal ini sangat disayangkan sekali.
Banyak korban yang tidak berani bersuara karena ketika berani bersuara, ia tidak mendapatkan dukungan dari sistem hukum yang seharusnya berpihak kepada korban.
Kini lembaga negara sekelas KPI telah membuat masyarakat kecewa jika penanganan yang terjadi sangat lambat.
Jika suatu hari kamu menemukan tindak korban kekerasan seksual. Mari segera beri bantuan dan kuatkan korban untuk bisa berani bersuara. Terus dampingi agar mendapatkan keadilan.
Anak adalah aset suatu bangsa. Jika saat ini banyak anak-anak menjadi korban kekerasan seksual lantas tidak berani bersuara, akan membuat mereka sangat tertekan dengan kondisi yang dialami dan dapat berdampak pada fisik dan psikisnya, serta akan memberi efek terhadap generasi mendatang.
Islam menolak keras kekerasan seksual. Sebab Islam sangat mencintai keharmonisan, kedamaian, ketenangan, dan kasih sayang tanpa ada kekerasan yang dapat merugikan orang lain.
Tindakan kekerasan seksual akan merusak harkat dan martabat para korban. Kekerasan seksual melanggar moral dan nilai-nilai agama yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat kelak.
Islam sangat melarang adanya pelecehan seksual dan zina. Sebagaimana dalam QS. Al-Isra ayat 32;
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”
Dari ayat tersebut bisa kita lihat bahwa mendekati zina sangat dilarang oleh Allah Subhanahu wa ta’ala apalagi melakukan perbuatan zina.
Al-Qur’an secara jelas melarang berbuat kekerasan seksual terhadap perempuan sebagaimana dalan QS. al-Nur ayat 3;
“…Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuan kamu untuk melakukan pelacuran sementara mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi…”
Jika kamu pernah mengalami pelecehan seksual jangan takut untuk bersuara sebab kamu berhak mendapatkan keadilan. Karena jika semua bungkam maka kebenaran akan kalah.
Jangan lupa untuk bentengi diri dengan bekal ilmu agama agar kita bisa terhidar untuk melakukan perbuatan yang bertentangan oleh agama.
Mari selalu waspada di mana pun kita berada walaupun di rumah, karena kejahatan paling dekat ada di sekitar kita bahkan dengan orang-orang terdekat sekalipun.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjaga dan melindungi kita dari setiap marabahaya dam hukum di Indonesia bisa terus ditegakkan. Aamiin.
__________
Penulis: Siti Zulaikha (Pengurus FMDKI Parepare & Tim FMDKI News)
Editor: Sinta Kasim
