Home ARTIKELMenyoal Legalisasi Pernikahan Beda Agama dari Berbagai Aspek

Menyoal Legalisasi Pernikahan Beda Agama dari Berbagai Aspek

by Admin 1 FMDKI News
0 comments

Cinta adalah salah satu fitrah yang diberikan Allah Subhanahu wa ta’ala sejak manusia lahir. Dengan adanya cinta, Allah Subhanahu wata’ala menghubungkan ikatan antar laki-laki dan perempuan.

Rasa cinta kepada lawan jenis dijadikan indah dalam hati manusia. Semua itu merupakan hikmah besar yang dikehendaki Allah Subhanahu wata’ala untuk menjaga kelangsungan hidup manusia.

Tentunya, setiap cinta yang hadir selalu ada keinginan untuk membawanya pada ikatan suci bernama pernikahan. Agar rasa bisa dinikmati dengan keberkahan, tanpa ada dosa yang ditanggung dan segala aktivitas setelah pernikahan akan tercatat sebagai ibadah. Tapi bagaimana dengan pernikahan beda keyakinan (agama)?

Indonesia sempat dihebohkan dengan kontroversial pelegalan pernikahan beda agama yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Hal ini bermula ketika dua sejoli mengajukan permohonan pernikahan beda agama. Di mana pasangan ini beragama Islam dan Kristen.

Mengutip dari Banten.kemenag.go.id, Humas PN Surabaya Suparno menyatakan bahwa pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah demi menghindari praktik kumpul kebo.

Pernikahan beda agama di Indonesia memang selalu jadi problematik. Ditinjau dari norma agama maupun sosial, pandangan masyarakat yang tabu dan aturan pemerintah memang seringkali menjadi hambatan. Namun, seiring dengan kemajuan zaman, penyimpangan pada aturan agama pun suar terjadi di kalangan masyarakat.

Salah satunya adalah dalam hal pernikahan, keimanan pun sering diremehkan dalam memilih pasangan hidup. Ironisnya saat ini malah justru semakin banyak kasus pernikahan antar agama, yaitu pernikahan antar seorang pria dengan wanita yang tunduk pada agama yang berbeda, demikian menurut Suparman Usman dalam bukunya yang berjudul ‘Perkawinan Antar Agama’.

Isu desakan agar pernikahan berbeda agama bisa disahkan di Indonesia pun semakin ramai belakangan ini. Apalagi, hal ini umumnya dilakukan oleh para selebritas yang pernikahannya disaksikan publik karena pernikahan mereka selalu ditayangkan dalam media.

Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat terbiasa, sehingga menganggap bahwa pernikahan antar agama itu merupakan hal yang biasa. Karena suatu kesalahan pun lama-kelamaan bisa dianggap baik jika selalu dilakukan.

Munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama di masyarakat juga disebabkan dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.

Mengutip dari Jurnal Khazanah, disebutkan bahwa dalam konsep HAM yang diusung oleh Barat, seseorang tidak boleh dibedakan hanya karena landasan agamanya, termasuk untuk melangsungkan pernikahan. Konsep HAM ini kemudian sangat bertentangan dengan konsep HAM dalam Islam. Dalam Islam, secara awam, membatasi boleh/tidaknya melakukan perkawinan beda agama dengan menyematkan sebutan kafir, dzimmi, maupun orang-orang musyrik pada orang mukmin.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang melegalkan pernikahan beda agama. Menurut Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjend MUI Pusat, pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan aturan negara.

“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ujar Beliau dalam berita rilis mui.or.id (21/6/2022).

MUI mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut.

Fatwa yang dikeluarkan MUI berlandaskan pada nash agama baik itu Al-Quran, hadis, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. Beberapa ayat yang menjadi rujukan penetapan fatwa di antaranya:
Surat An-Nisa ayat 3:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Terjemahnya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

Surat Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Terjemahnya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

Surat At-Tahrim ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
Terjemahnya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Selain ketiga ayat tersebut, tercatat empat ayat lainnya yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu surat Al-Maidah ayat 5, Al-Baqarah ayat 221, Al-Mumtahanah ayat 10, dan An-Nisa ayat 25 .

Selain itu, acuan yang dirujuk oleh MUI dalam mengesahkan fatwa adalah dengan meninjau qaidah fiqih yang berbunyi:

درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح

“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.”

Oleh sebab itu, penetapan larangan adanya pernikahan beda agama yang dilakukan MUI merupakan ikhtiar sekaligus pedoman bagi masyarakat dalam menjauhi perbuatan-perbuatan yang memicu lahirnya kerusakan dalam tatanan kehidupan.

Sedangkan ditinjau dari sudut pandang agama, Islam secara terang-terangan melarang adanya pernikahan berbeda agama. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Terjemahnya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221).

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak).” (Jami’ al-Bayan 2/379).

Imam al-Qurthubi berkata, “Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam.” (Al-Jami’ li Ahkam Alquran 1/48-49).

Para ulama ijma (sepakat) akan hal ini, tidak ada khilafiyah. Al Qurthubi mengatakan:

وأجمعت الأمة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه لما في ذلك من الغضاضة على الإسلام

“Ulama sepakat bahwa lelaki musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah karena ini termasuk merendahkan Islam.” (Tafsir Al Qurthubi, 3/72).

Ustaz Adi Hidayat, Lc. Ma pun mengutarakan pendapatnya dalam sebuah video kajian Islam bahwa “Seseorang yang menikah dia dalam keadaan muslim kemudian dia menikahi hal yang dilarang dalam Al-Quran, maka hukumnya maksiat. Pernikahan yang dipandang sebagai pernikahan yang maksiat, maka hubungannya masuk dalam kategori zina sepanjang dia tidak bertaubat dan kembali pada Allah subhanahu wa ta’ala.”

Bahkan dalam salah satu unggahan news.uad.ac.id yang membahas tentang ‘Cara Pandang Islam Menilai Hukum beda Agama’, disebutkan bahwa di agama lain pun (selain Islam) melarang adanya menikah beda keyakinan.

Jadi, dapat kita simpulkan pelegalan menikah beda agama ditinjau dari norma agama, sosial, dan hukum sama sekali tidak bisa dibenarkan. Sesuai dengan sejumlah ayat dalam Al-Qur’an, Undang-Undang, dan fatwa para ulama tentang tidak dibolehkannya seorang pria maupun wanita untuk menikah beda agama, dan segala hubungan yang dilakukan setelah pernikahan beda agama tercatat sebagai maksiat. Wallahu A’lam Bishawab.

Penulis: Hasriani Khawla
Editor: Sinta Kasim

You may also like

Leave a Comment