Hijab adalah identitas muslimah yang mencerminkan citra diri Islam dalam berpakaian. Hijab disini bisa dimaknai sebagai jilbab atau kerudung yang menutupi aurat muslimah yang tidak transparan dan sesuai dengan syariat Islam.
Hijab merupakan bentuk penjagaan terhadap diri agar terhindar dari fitnah. Bukankah Allah subhanahu wa Ta’ala juga telah memerintahkan dalam firman-Nya:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Terjemahnya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Dari ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum wanita untuk menutup aurat dengan jilbab untuk melindungi hamba-Nya. Tujuannya adalah menjaga kehormatan dan keselamatan diri.
Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan:
يقول تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات -خاصة أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات نساء الجاهلية وسمات الإماء
Artinya: Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.” (Tafsir Ibnu Katsir).
Dari tafsiran di atas bahwa jilbab adalah pembeda, identitas wanita merdeka (muslimah). Jilbab tidak bertujuan membatasi gerak, aktualisasi, kemajuan, dan perkembangan seorang wanita. Jilbab juga bukan simbol keterbelakangan, kelemahan, atau kekalahan kaum wanita terhadap suatu kelompok.
Oleh karenanya, kenakan hijab terutama ketika keluar rumah. Sebagaimana dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »
Artinya: Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).
Hadis di atas menegaskan agar para wanita senantiasa mengenakan jilbab tatkala keluar rumah. Tidak ada kata malu untuk mengenakan hijab, karena berhijab adalah langkah awal untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Jangan pernah berpikir untuk menanggalkan hijab hanya karena perkara dunia. Hijab bukan untuk gaya-gayaan, fashion, atau penunjang kecantikan semata. Tapi merupakan bentuk kemuliaan seorang muslimah, bentuk ketaatan seorang hamba kepada Penciptanya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu memberi restu untuk tetap istiqomah di jalan-Nya. Wallahu a’lam.
Penulis: Ummi Kalsum
Editor: Sinta Kasim
