Home ARTIKELElegi Keadilan, Sebuah Potret Buram Penegakan Hukum

Elegi Keadilan, Sebuah Potret Buram Penegakan Hukum

by Admin FMDKI News
1 comment

“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS, an-Nisa: 58)

Masih ingatkah kita dengan Novel Baswedan? Pria kelahiran 1977 yang berstatus sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi viral di tahun 2017.Mengapa? Ia menjadi korban serangan orang yang tidak dikenal yang menyiramkan air keras di wajahnya pada subuh hari kala itu sehingga mengakibatkan kecacatan permanen pada mata kirinya.

Para pakar diberbagai bidang menganalisis peristiwa saat itu terkait erat dengan upaya Novel Baswedan dalam keseriusannya melakukan penyedikan kasus korupsi dan komitmennya dalam penegakan UU tindak pidana korupsi (tipikor). Kasus ini menjadi menarik perhatian luas publik sejak awal kejadiannya,, dan hingga kini ditahun 2020 hal yang mencengangkan terjadi,dua pelaku penyiraman air keras di wajah Novel adalah penegak hukum yang bekerja di satuan brimob dengan statusnya sebagai polisi aktif. Hal yang membingungkan lagi bagi publik adalah hukuman yang sungguh sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan para pelaku criminal penyiraman air keras lainnya dari waktu ke waktu. Keringanan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penutut Umum kepada pelaku pasalnya didasarkan atas pengabdian keduanya selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Bukankah logika ini hanya dipakai untuk sekadar menutupi krisis keadilan di negeri ini?

Kita perlu menganalisis lagi, banyaknnya kasus penyiraman air keras lainnya yang rata-rata dikenai hukuman penjara lebih dari delapan tahun, semisal kasus yang menimpa Eka Puji Rahayu dan ibunya, Khoyimah pada bulan Juni 2018 korban penyiraman air keras oleh suami sekaligus menantunya. Motif adanya rasa cemburu karena tidak terima akan diceraikan oleh sang istri. lalu merencanakan aksi penyiraman seminggu sebelum kejadian. Akibatnya, Ia dihukum penjara selama delapan tahun. Ada pula seorang perempuan bernama Rika Sonata yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap suaminya, Ronaldo yang diikenakan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Maka mari kita bertanya pada para penegak hukum di negeri ini, Bukankah pelaku penyiraman air keras diwajah Novel Baswedan juga adalah tindakan antagonis yang terencana dan disengaja? seperti kasus-kasus yang lainnya!

Keadilan seolah kehilangan wibawanya, Padahal sejatinya keadilan harus menjadi pertimbangan seseorang dalam mengambil suatu keputusan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan atau keputusan yang diambil. Status pelaku sebagai polisi aktif yang menjadi alibi pengurangan hukuman adalah argumen tidak sehat dan tidak masuk akal bagi setiap insan yang menjunjung tinggi kebenaran dan kepastian hukum. Bukankah bapak Novel Baswedan juga adalah penegak hukum? Memilik hak yang sama dalam memperoleh keadilan. Apakah hukum di negara ini hanya formalitas belaka? Seperti yang disampaikan Abraham Samad, mantan ketua KPK, “apa yang terjadi sebagai suatu tindakan kejahatan hukum yang tersistematis”.

Negara tidak mau ‘sakit kepala’ berlarut-larut memikirkan kasus ini. Korban diminta menerima hasil pengadilan dan anak-anak negeri ini dididik menjadi pecundang keadilan. Masyarakat ‘warung kopi’ akan mengklaim beginilah wajah keadilan negeri, Bahwa yang memiliki tahta akan berkuasa maka yang lainnya tak akan ada guna. Kuasa, tahta, harta membutakan hati para penegak keadilan dan kita tinggal memilih diam ,sengsara atau melawan!

Makassar, 15 Juni 2020

__________

Penulis: Fauziah Ramdani

You may also like

1 comment

Sri Syafirah Juli 5, 2020 - 11:37 am

Masya Allah..

Reply

Tinggalkan Balasan ke Sri Syafirah Cancel Reply